Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia . Dalam melaksanakan tugasnya, bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia menyelenggarakan fungsi:
1. Penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia
2. Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia .
3. Pemantauan, analisis, dan evaluasi, serta pelaporan atas pelaksanaan kebijakan di bidang SPemerintahan dan Pembangunan Manusia
Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia , terdiri atas:
Mitra Kerja Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia adalah :