Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan. Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah menyelenggarakan fungsi:
1. Penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah
2. Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah
3. Pemantauan, analisis, dan evaluasi, serta pelaporan atas pelaksanaan kebijakan di bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah
Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, terdiri atas:
1. Subbidang Perencanaan Pembangunan;
2. Subbidang Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan; dan
3. Subbidang Data dan Pelaporan
Mitra Kerja Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah adalah :