Bidang Perekonomian, Infrastruktur, dan Kewilayahan dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Bidang Perekonomian, Infrastruktur, dan Kewilayahan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Perekonomian, Infrastruktur, dan Kewilayahan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Perekonomian, Infrastruktur, dan Kewilayahan menyelenggarakan fungsi:
1. penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Perekonomian, Infrastruktur, dan Kewilayahan
2. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang Perekonomian, Infrastruktur, dan Kewilayahan
3. pemantauan, analisis, dan evaluasi, serta pelaporan atas pelaksanaan kebijakan di bidang Perekonomian, Infrastruktur, dan Kewilayahan
Bidang Perekonomian, Infrastruktur, dan Kewilayahan, terdiri atas:
1. Subbidang Perekonomian;
2. Subbidang Infrastruktur; dan
3. Subbidang Pengembangan Wilayah;
Mitra Kerja Bidang Ekonomi dan Infrastruktur berjumlah 11 Perangkat Daerah, yaitu :