Bidang Penelitian dan Pengembangan dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Bidang Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Penelitian dan Pengembangan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Penelitian dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi:
1. penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Penelitian dan Pengembangan.
2. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang Penelitian dan Pengembangan.
3. pemantauan, analisis, dan evaluasi, serta pelaporan atas pelaksanaan kebijakan di bidang Penelitian dan Pengembangan.
Bidang Penelitian dan Pengembangan, terdiri atas:
1. Subbidang Sosial, Ekonomi, dan Pemerintahan; dan
2. Subbidang Pembangunan, Inovasi dan Teknologi;
Mitra Kerja Bidang Penelitian dan Pembangunan terdiri dari :