Berdasarkan Peraturan Bupati Tabalong Nomor 80 Tahun 2017, Tugas pejabat lingkup Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tabalong dapat diuraikan sebagai berikut :
A. KEPALA BADAN
- Merumuskan dan mengoordinasikan penyusunan dan penetapan visi, misi, rencana strategis dan rencana kerja pada Bappeda berdasarkan visi misi kepala daerah sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan dibidang perencanaan pembangunan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagai bahan pedoman pelaksanaan tugas;
- Merumuskan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, system dan prosedur, serta tata kerja penyelenggaraan urusan di bidang perencanaan pembangunan daerah;
- memimpin, mengatur, membina, mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan program dan kegiatan lingkup Bappeda yang meliputi sekretariat, bidang, subbagian, dan subbidang;
- Melaksanakan pembinaan teknis dan administratif di bidang perencanaan pembangunan daerah yang menjadi kewenangan Bappeda;
- Mengoordinasikan penyusunan bahan Laporan Kinerja, Laporan Keuangan, Laporan Pertanggungjawaban, dan segala bentuk pelaporan lainnya pada lingkup Bappeda;
- Melaksanakan pembinaan, pengembangan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan dibidang perencanaan pembangunan daerah lingkup Bappeda;
- Memberikan saran pertimbangan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya sebagai bahan pengambilan kebijakan;
- Menilai prestasi kerja para bawahan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
- Menyusun sasaran kerja pegawai dan melaporkan hasil pelaksanaan pekerjaan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk kelancaran tugas kedinasan.
B. SEKRETARIS
- Mengoordinasikan pelaksanaan dan pemberian dukungan administrasi Kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan yang meliputi perencanaan, keuangan, umum dan kepegawaian;
- Menyusun kebijakan teknis di bidang pengelolaan surat-menyurat, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, keprotokolan, kearsipan, barang inventaris, kelembagaan, administrasi dan pengelolaan kepegawaian, dan administrasi keuangan serta perencanaan dan pelaporan pada Badan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
- Merumuskan, mengoordinasikan dan menyusun bahan rencana anggaran dan program kerja pada Badan berdasarkan rencana strategis dan rencana kerja untuk kelancaraan pelaksanaan tugas;
- Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan lingkup Sekretariat meliputi Subbagian perencanaan, Subbagian Keuangan, dan Subbagian umum dan kepegawaian;
- Mengoordinasikan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penyelenggaraan dan pembinaan administrasi dibidang Perencanaan, Keuangan, umum dan Kepegawaian;
- Melaksanakan rencana program kerja lingkup penyusunan perencanaan, program, data, informasi, evaluasi, pelaporan, umum, kepegawaian dan keuangan;
- Menyelenggarakan pengumpulan data, informasi, permasalahan, peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan teknis yang berkaitan dengan penyelenggaraan Perencanaan, Keuangan, umum dan Kepegawaian;
- Melaksanakan fasilitasi dan koordinasi dengan instansi terkait berkenaan dengan penyelenggaraan Perencanaan, Keuangan, umum dan Kepegawaian;
- Mengoordinasikan penyusunan bahan perencanaan meliputi Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Rencana Kerja (Renja), Perjanjian Kinerja (PK) dan dokumen perencanaan lainnya pada lingkup Sekretariat dan Badan;
- Mengoordinasikan dan mengolah penyusunan bahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)Bupati, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Kinerja (LKjIP),Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)dan dokumen pertanggungjawaban lainnya pada lingkup Sekretariat dan Badan;
- Melaksanakan identifikasi, pengumpulan dan pengolahan bahan pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan dibidang kesekretariatan;
- Melaksanakan koordinasi, pembinaan dan petunjuk pelaksanaan dibidang Kesekretariatan meliputi perencanaan, keuangan dan umum dan Kepegawaian;
- Melaksanakan dan menyelenggarakan kebutuhan rumah tangga, pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana, dan pengelolaan aset yang menjadi tanggung jawab Badan;
- Memverifikasi perencanaan kebutuhan rumah tangga dan perlengkapan sekretariat, serta memverifikasi pertanggungjawaban keuangan Badan;
- Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan kewenangannya dengan cara mengukur antara target dengan realisasi capaian berdasarkan perencanaan dan perjanjian kinerja yang telah ditetapkan untuk bahan laporan kepada atasan dan kebijakan lebih lanjut;
- Memberikan saran pertimbangan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya sebagai bahan pengambilan kebijakan;
- Menilai prestasi kerja para bawahan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
- Menyusun sasaran kerja pegawai dan melaporkan hasil pelaksanaan pekerjaan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
C. KEPALA SUB BAGIAN PERENCANAAN
- Merencanakan dan menyusun program dan rencana kerja per tahun anggaran subbagian perencanaan berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
- Menyiapkan bahan penyusunan perencanaan meliputi Rencana Strategis (Renstra), Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Rencana Kerja (Renja), Rencana Kegiatan dan Anggaran, Perjanjian Kinerja (PK), Pengukuran Kinerja, dan dokumen perencanaan lainnya pada subbagian perencanaan;
- Menyiapkan bahan penyusunan pertanggungjawaban meliputi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Kinerja (LKjIP), Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan dokumen pertanggungjawaban lainnya pada subbagian perencanaan;
- Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penyelenggaraan dan pembinaan dibidang perencanaan;
- Menyiapkan dan menyampaikan rancangan Standar Operasional Prosedur (SOP)dibidang perencanaan;
- Melakukan penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran, pemantauan, evaluasi, pengelolaan data, dan penyusunan laporan kinerja program;
- Menyiapkan bahan data monitoring evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan pekerjaan pada subbagian perencanaan;
- Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan subbagian perencanaan dengan cara mengukur antara target dengan realisasi capaian berdasarkan perencanaan dan perjanjian kinerja yang telah ditetapkan untuk bahan kebijakan selanjutnya;
- Memberikan saran pertimbangan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya sebagai bahan pengambilan kebijakan;
- Menilai prestasi kerja para bawahan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
- Menyusun sasaran kerja pegawai dan melaporkan hasil pelaksanaan pekerjaan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk kelancaran tugas kedinasan.
D. KEPALA SUB BAGIAN KEUANGAN
- Merencanakan dan menyusun program dan rencana kerja per tahun anggaran subbagian keuangan berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
- Menyiapkan bahan penyusunan perencanaan meliputi Rencana Strategis (Renstra), Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Rencana Kerja (Renja), Rencana Kegiatan dan Anggaran, Perjanjian Kinerja (PK), Pengukuran Kinerja, dan dokumen perencanaan lainnya pada subbagian keuangan;
- Menyiapkan bahan penyusunan pertanggungjawaban meliputi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Kinerja (LKjIPJ, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)dan dokumen pertanggungjawaban lainnya pada subbagian keuangan;
- Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penyelenggaraan dan pembinaan dibidang keuangan;
- Menyiapkan dan menyampaikan rancangan Standar Operasional Prosedur (SOP)dibidang keuangan;
- Melakukan pengelolaan dan penyiapan bahan pelaksanaan verifikasi, penatausahaan, perbendaharaan, pembukuan keuangan, urusan akuntansi dan pelaporan keuangan, serta penyiapan bahan tanggapan pemeriksaan;
- Menyiapkan bahan data monitoring evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan pekerjaan pada subbagian keuangan;
- Menyiapkan dan melaksanakan pembayaran gaji, upah dan tunjangan para pegawai;
- Menyiapkan dan melaksanakan penelitian usulan permintaan biaya serta pembayaran uang perjalanan dinas;
- Menyiapkan dan mengumpulkan bahan pelaporan pertanggungjawaban pembayaran gaji, keuangan, perjalanan dinas, dan pindah pegawai;
- Menyiapkan bahan penerbitan SPM, penyusunan laporan keuangan realisasi belanja secara berkala, perhitungan realisasi belanja dan laporan keuangan akhir tahun anggaran;
- Menyiapkan dan mengerjakan pembukuan buku register SPM Giro, pengujian bukti belanja yang asli dan sah, pencatatan transaksi SPM Giro dalam buku jurnal pengeluaran kas, pencatatan transaksi SPM Giro dalam buku jurnal pengeluaran kas, SPJ pengeluaran kas;
- Mencatat, menyetor dan melaporkan realisasi penerimaan dan pengeluaran pajak;
- Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan subbagian keuangan dengan cara mengukur antara target dengan realisasi capaian berdasarkan perencanaan dan perjanjian kinerja yang telah ditetapkan untuk bahan kebijakan selanjutnya;
- Memberikan saran pertimbangan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya sebagai bahan pengambilan kebijakan;
- Menilai prestasi kerja para bawahan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
- Menyusun sasaran kerja pegawai dan melaporkan hasil pelaksanaan pekerjaan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk kelancaran tugas kedinasan.
E. KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
- Merencanakan dan menyusun program dan rencana kerja per tahun anggaran subbagian umum dan kepegawaian berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
- Menyiapkan bahan penyusunan perencanaan meliputi Rencana Strategis (Renstra), Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Rencana Kerja (Renja), Rencana Kegiatan dan Anggaran, Perjanjian Kinerja (PK), Pengukuran Kinerja, dan dokumen perencanaan lainnya pada subbagian umum dan kepegawaian;
- Menyiapkan bahan penyusunan pertanggungjawaban meliputi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Kinerja (LKjIP), Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)dan dokumen pertanggungjawaban lainnya pada subbagian umum dan kepegawaian;
- Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penyelenggaraan dan pembinaan dibidang umum dan kepegawaian;
- Menyiapkan dan menyampaikan rancangan Standar Operasional Prosedur (SOP) dibidang umum dan kepegawaian;
- Melakukan urusan surat menyurat, pelaksanaan kearsipan dan ekspedisi, pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan, pengelolaan aset, informasi, dan dokumentasi, serta pengelolaan urusan administrasi kepegawaian, pembinaan jabatan fungsional, dan evaluasi kinerja Aparatur Sipil Negara;
- Melaksanakan dan mengoordinasikan administrasi persuratan yang meliputi penerimaan, pencatatan, pendistribusian dan pengiriman naskah dinas;
- Melaksanakan dan mengoordinasikan pengelolaan kerumahtanggaan, kebersihan, keindahan, ketertiban lingkungan, keamanan, rapat-rapat kedinasan serta pelayanan administrasi umum;
- Melaksanakan dan mengoordinasikan administrasi pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan pemeliharaan data serta dokumentasi kepegawaian;
- Melaksanakan dan mengoordinasikan rencana pengadaan, penyimpanan, pendistribusian penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan barang asset dan inventaris barang milik daerah pada lingkup Dinas/Badan;
- Melaksanakan dan mengoordinasikan administrasi penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, pengusulan penghapusan dan administrasi penataausahaan barang asset dan inventaris barang milik daerah;
- Menyiapkan bahan penyelesaian administrasi kepegawaian yang meliputi kenaikan pangkat, pensiun, kenaikan gaji berkala, cuti, kesejahteraan pegawai dan laporan berkala;
- Menyiapkan bahan penyusunan program pengelolaan administrasi kepegawaian meliputi penyusunan rencana formasi dan kebutuhan pegawai, usulan kebutuhan diklat struktural/fungsional, usulan jabatan, penataan kebutuhan pegawai, pembinaan dan peningkatan disiplin, dan sistem informasi manajemen kepegawaian;
- Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan subbagian umum dan kepegawaian dengan cara mengukur antara target dengan realisasi capaian berdasarkan perencanaan dan perjanjian kinerja yang telah ditetapkan untuk bahan kebijakan selanjutnya;
- Memberikan saran pertimbangan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya sebagai bahan pengambilan kebijakan;
- Menilai prestasi kerja para bawahan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
- Menyusun sasaran kerja pegawai dan melaporkan hasil pelaksanaan pekerjaan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk kelancaran tugas kedinasan.
F. KEPALA BIDANG PERENCANAAN DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN
- Merencanakan dan menyusun program dan rencana kerja per tahun anggaran bidang perencanaan dan pengendalian pembangunan berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
- Mengoordinasikan rumusan bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis operasional pada bidang perencanaan dan pengendalian pembangunan;
- Mengoordinasikan bahan penyusunan perencanaan meliputi Rencana Strategis (Renstra), Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Rencana Kerja (Renja), Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA), Perjanjian Kinerja (PK), Pengukuran Kinerja, dan dokumen perencanaan lainnya pada bidang perencanaan dan pengendalian pembangunan;
- Mengoordinasikan bahan penyusunan pertanggungjawaban meliputi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD),Laporan Kinerja (LKjIP), Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)dan dokumen pertanggungjawaban lainnya pada bidang perencanaan dan pengendalian pembangunan;
- Mengoordinasikan bahan pembuatan dan penyusunan rumusan Standar Operasional Prosedur (SOP) dibidang perencanaan dan pengendalian pembangunan;
- Menyelenggarakan pengumpulan data, informasi, permasalahan, peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan teknis yang berkaitan dengan penyelenggaraan perencanaan dan pengendalian pembangunan;
- Melakukan analisa dan pengkajian perencanaan dan pendanaan pembangunan daerah;
- Melakukan analisa dan pengkajian kewilayahan;
- Melakukan pengumpulan dan analisasi data dan informasi pembangunan untuk perencanaan pembangunan daerah;
- Pengintegrasian dan harmonisasi program-program pembangunan di daerah;
- Perumusan kebijakan penyusunan perencanaan, pengendalian, evaluasi dan informasi pembangunan daerah;
- Mengoordinasikan dan mengsinkronisasikan pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran di daerah;
- Melakukan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan pembangunan daerah dan pelaksanaan rencana pembangunan daerah, serta hasil rencana pembangunan daerah;
- Melakukan pengendalian melalui pemantauan, supervisi dan tindak lanjut penyimpangan terhadap pencapaian tujuan agar program dan kegiatan sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah;
- Mengidentifikasi permasalahan pembangunan daerah berdasarkan data untuk mengetahui perkembangan pembangunan;
- Menyajikan dan mengamankan data informasi pembangunan daerah;
- Melakukan pengamanan data melalui bahan cetak dan elektronik sebagai bahan dokumentasi;
- Penyusunan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan pembangunan daerah;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan pembangunan daerah;
- Pengelolaan hasil analisis hasil evaluasi untuk penyiapan pelaporan program dan kegiatan pembangunan daerah;
- Penyusunan hasil evaluasi dan laporan pelaksanaan program pembangunan daerah;
- Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan dengan cara mengukur antara target dengan realisasi capaian berdasarkan perencanaan dan perjanjian kinerja yang telah ditetapkan untuk bahan kebijakan selanjutnya;
- Memberikan saran pertimbangan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya sebagai bahan pengambilan kebijakan;
- Menilai prestasi kerja para bawahan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
- Menyusun sasaran kerja pegawai dan melaporkan hasil pelaksanaan pekerjaan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk kelancaran tugas kedinasan.
G. KEPALA BIDANG SOSIAL BUDAYA DAN SUMBER DAYA MANUSIA
- Merencanakan dan menyusun program dan rencana kerja per tahun anggaran bidang sosial budaya dan sumber daya manusia berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
- Mengoordinasikan rumusan bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis operasional pada bidang sosial budaya dan sumber daya manusia;
- Mengoordinasikan bahan penyusunan perencanaan meliputi Rencana Strategis (Renstra), Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Rencana Kerja (Renja), Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA), Perjanjian Kinerja (PK), Pengukuran Kinerja, dan dokumen perencanaan lainnya pada bidang sosial budaya dan sumber daya manusia;
- Mengoordinasikan bahan penyusunan pertanggungjawaban meliputi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Kinerja (LKjIP), Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan dokumen pertanggungjawaban lainnya pada bidang sosial budaya dan sumber daya manusia;
- Mengoordinasikan bahan pembuatan dan penyusunan rumusan Standar Operasional Prosedur (SOP) dibidang sosial budaya dan sumber daya manusia;
- Menyelenggarakan pengumpulan data, informasi, permasalahan, peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan teknis yang berkaitan dengan penyelenggaraan sosial budaya dan sumber daya manusia;
- Mengoordinasikan Penyusunan Rancangan RPJPD, RPJMD, dan RKPD Bidang Sosial Budaya dan Sumber Daya Manusia;
- Mengoordinasikan penyusunan Rancangan Renstra dan Renja Perangkat Daerah Bidang Sosial Budaya dan Sumber Daya Manusia;
- Mengoordinasikan Sinergitas dan Harmonisasi RPJMD Bidang Sosial Budaya dan Sumber Daya Manusia;
- Mengoordinasikan Sinergitas dan Harmonisasi Kegiatan Perangkat Daerah Bidang Sosial Budaya dan Sumber Daya Manusia;
- Mengoordinasikan Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Kegiatan K/ L, Prov di Kab/ Kota Bidang Sosial Budaya dan Sumber Daya Manusia;
- Mengoordinasikan Pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah Bidang Sosial Budaya dan Sumber Daya Manusia;
- Melaksanakan pengendalian/monitoring, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah Bidang Sosial Budaya dan Sumber Daya Manusia;
- Melaksanakan Pengelolaan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah Bidang Sosial Budaya dan Sumber Daya Manusia;
- Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan dengan cara mengukur antara target dengan realisasi capaian berdasarkan perencanaan dan perjanjian kinerja yang telah ditetapkan untuk bahan kebijakan selanjutnya;
- Memberikan saran pertimbangan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya sebagai bahan pengambilan kebijakan;
- Menilai prestasi kerja para bawahan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
- Menyusun sasaran kerja pegawai dan melaporkan hasil pelaksanaan pekerjaan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk kelancaran tugas kedinasan.
H. KEPALA BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
- Merencanakan dan menyusun program dan rencana kerja per tahun anggaran bidang penelitian dan pengembangan berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan
- Mengoordinasikan rumusan bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis operasional pada bidang penelitian dan pengembangan;
- Mengoordinasikan bahan penyusunan perencanaan meliputi Rencana Strategis (Renstra), Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Rencana Kerja (Renja), Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA), Perjanjian Kinerja (PK), Pengukuran Kinerja, dan dokumen perencanaan lainnya pada bidang penelitian dan pengembangan;
- Mengoordinasikan bahan penyusunan pertanggungjawaban meliputi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Kinerja (LKjlP), Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan dokumen pertanggungjawaban lainnya pada bidang penelitian dan pengembangan;
- Mengoordinasikan bahan pembuatan dan penyusunan rumusan Standar Operasional Prosedur (SOP) dibidang penelitian dan pengembangan;
- Menyelenggarakan pengumpulan data, informasi, permasalahan, peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan teknis yang berkaitan dengan penyelenggaraan penelitian dan pengembangan;
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis di bidang penelitian dan pengembangan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan operasional, memfasilitasi dan memberikan dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang penelitian dan pengembangan daerah;
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan operasional, mengoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan bidang pemerintahan, ekonomi, sosial budaya, sumberdaya alam, teknologi dan inovasi;
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan operasional, mengoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengkajian dan analisis kebijakan pemerintah daerah;
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan operasional, mengoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan pengembangan basil penelitian dan pengembangan dalam perumusan kebijakan pemerintahan dan pembangunan daerah;
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan operasional, mengoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan inventarisasi, identifikasi dan analisis pemecahan masalah-masalah pemerintahan daerah sebagai bahan kajian dan perumusan kebijakan pemerintahan dan pembangunan daerah;
- Merumuskan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan pembuatan Rencana Kerja Pembangunan Daerah dalam lingkup OPD koordinasi bidang;
- Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan dengan cara mengukur antara target dengan realisasi capaian berdasarkan perencanaan dan perjanjian kinerja yang telah ditetapkan untuk bahan kebijakan selanjutnya;
- Memberikan saran pertimbangan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya sebagai bahan pengambilan kebijakan;
- Menilai prestasi kerja para bawahan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
- Menyusun sasaran kerja pegawai dan melaporkan hasil pelaksanaan pekerjaan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai denga tugas dan fungsinya untuk kelancaran tugas kedinasan.
I. KEPALA BIDANG EKONOMI DAN INFRASTRUKTUR
- Merencanakan dan menyusun program dan rencana kerja per tahun anggaran bidang ekonomi dan infrastruktur berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
- Mengoordinasikan rumusan bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis operasional pada bidang ekonomi dan infrastruktur;
- Mengoordinasikan bahan penyusunan perencanaan meliputi Rencana Strategis (Renstra), Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Rencana Kerja (Renja), Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA), Perjanjian Kinerja (PK), Pengukuran Kinerja, dan dokumen perencanaan lainnya pada bidang ekonomi dan infrastruktur;
- Mengoordinasikan bahan penyusunan pertanggungjawaban meliputi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Kinerja (LKjIP), Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan dokumen pertanggungjawaban lainnya pada bidang ekonomi dan infrastruktur;
- Mengoordinasikan bahan pembuatan dan penyusunan rumusan Standar Operasional Prosedur (SOP) dibidang ekonomi dan infrastruktur;
- Menyelenggarakan pengumpulan data, informasi, permasalahan, peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan teknis yang berkaitan dengan penyelenggaraan ekonomi dan infrastruktur ;
- Mengoordinasikan Penyusunan Rancangan RPJPD, RPJMD, dan RKPD Bidang Ekonomi dan Infrastrukur;
- Mengoordinasikan penyusunan Rancangan Renstra dan Renja Perangkat Daerah Bidang Ekonomi dan Infrastrukur;
- Mengoordinasikan Sinergitas dan Harmonisasi RPJMD Bidang Ekonomi dan Infrastrukur;'
- Mengoordinasikan Sinergitas dan Harmonisasi Kegiatan Perangkat Daerah Bidang Ekonomi dan Infrastrukur
- Mengoordinasikan Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Kegiatan K/L, Prov di Kab/ Kota Bidang Ekonomi dan Infrastrukur;
- Mengoordinasikan Pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah Bidang Ekonomi dan Infrastrukur;
- Melaksanakan pengendalian/monitoring, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah Bidang Ekonomi dan Infrastrukur;
- Melaksanakan Pengelolaan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah Bidang Ekonomi dan Infrastrukur;
- Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan dengan cara mengukur antara target dengan realisasi capaian berdasarkan perencanaan dan perjanjian kinerja yang telah ditetapkan untuk bahan kebijakan selanjutnya;
- Memberikan saran pertimbangan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya sebagai bahan pengambilan kebijakan;
- Menilai prestasi kerja para bawahan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
- Menyusun sasaran kerja pegawai dan melaporkan hasil pelaksanaan pekerjaan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk kelancaran tugas kedinasan.
J. KEPALA SUBBIDANG PERENCANAAN PEMBANGUNAN
- Merencanakan dan menyusun program dan rencana kerja per tahun anggaran subbidang perencanaan pembangunan berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
- Menyiapkan bahan penyusunan perencanaan meliputi Rencana Strategis (Renstra), Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Rencana Kerja (Renja), Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA), Perjanjian Kinerja (PK),Pengukuran Kinerja, dan dokumen perencanaan lainnya pada sub bidang perencanaan pembangunan;
- Menyiapkan bahan penyusunan pertanggungjawaban meliputi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Kinerja (LKjIP) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan dokumen pertanggungjawaban lainnya pada subbidang perencanaan pembangunan;
- Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis operasional dilingkungan subbidang perencanaan pembangunan;
- Menyiapkan dan menyampaikan rancangan Standar Operasional Prosedur (SOP) dibidang perencanaan pembangunan;
- Menyelenggarakan pengumpulan data, informasi, permasalahan, peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan teknis yang berkaitan dengan penyelenggaraan perencanaan pembangunan;
- Pengkajian, analisis, dan perumusan kerangka pembangunan melalui pendekatan holistik integratif;
- Pengoordinasian dan sinkronisasi analisis perencanaan dan pengembangan pendanaan pembangunan daerah, termasuk juga kebijakan keuangan daerah;
- Pengoordinasian pagu indikatif pembangunan daerah;
- Pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan pembangunan daerah secara holistik, integratif, tematik dan spasial;
- Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan dengan cara mengukur antara target dengan realisasi capaian berdasarkan perencanaan dan perjanjian kinerja yang telah ditetapkan untuk bahan kebijakan selanjutnya;
- Memberikan saran pertimbangan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya sebagai bahan pengambilan kebijakan;
- Menilai prestasi kerja para bawahan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
- Menyusun sasaran kerja pegawai dan melaporkan hasil pelaksanaan pekerjaan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk kelancaran tugas kedinasan.
K. KEPALA SUBBIDANG PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN
- Merencanakan dan menyusun program dan rencana kerja per tahun anggaran subbidang pengendalian dan evaluasi pembangunan berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
- Menyiapkan bahan penyusunan perencanaan meliputi Rencana Strategis (Renstra), Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Rencana Kerja (Renja), Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA), Perjanjian Kinerja (PK), Pengukuran Kinerja, dan dokumen perencanaan lainnya pada subbidang pengendalian dan evaluasi pembangunan;
- Menyiapkan bahan penyusunan pertanggungjawaban meliputi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Kinerja (LKjIP) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)dan dokumen pertanggungjawaban lainnya pada subbidang pengendalian dan evaluasi pembangunan;
- Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis operasional dilingkungan subbidang pengendalian dan evaluasi pembangunan;
- Menyiapkan dan menyampaikan rancangan Standar Operasional Prosedur (SOP) dibidang pengendalian dan evaluasi pembangunan;
- Menyelenggarakan pengumpulan data, informasi, permasalahan, peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan teknis yang berkaitan dengan penyelenggaraan pengendalian dan evaluasi pembangunan;
- Pengoordinasian pengendalian dan evaluasi atas capaian pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
- Menghimpun bahan hasil pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah sesuai program/kegiatan sebagai bahan penyusunan pelaporan;
- Pelaksanaan pengendalian dan evaluasi melalui pemantauan, supervisi dan tindak lanjut penyimpangan terhadap pencapaian tujuan agar program dan kegiatan sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah secara berkala;
- Membuat laporan hasil pelaksanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah sebagai bahan penilaian secara berkala;
- Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan dengan cara mengukur antara target dengan realisasi capaian berdasarkan perencanaan dan perjanjian kinerja yang telah ditetapkan untuk bahan kebijakan selanjutnya;
- Memberikan saran pertimbangan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya sebagai bahan pengambilan kebijakan;
- Menilai prestasi kerja para bawahan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
- Menyusun sasaran kerja pegawai dan melaporkan hasil pelaksanaan pekerjaan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk kelancaran tugas kedinasan.
L. KEPALA SUBBIDANG DATA DAN PELAPORAN
- Merencanakan dan menyusun program dan rencana kerja per tahun anggaran subbidang data dan pelaporan berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
- Menyiapkan bahan penyusunan perencanaan meliputi Rencana Strategis (Renstra), Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Rencana Kerja (Renja), Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA), Perjanjian Kinerja (PK), Pengukuran Kinerja, dan dokumen perencanaan lainnya pada subbidang data dan pelaporan;
- Menyiapkan bahan penyusunan pertanggungjawaban meliputi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Kinerja (LKjIP) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)dan dokumen pertanggungjawaban lainnya pada subbidang data dan pelaporan;
- Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis operasional di lingkungan subbidang data dan pelaporan;
- Menyiapkan dan menyampaikan rancangan Standar Operasional Prosedur (SOP) dibidang data dan pelaporan;
- Menyelenggarakan pengumpulan data, informasi, permasalahan, peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan teknis yang berkaitan dengan penyelenggaraan data dan pelaporan;
- Melakukan pengumpulan data pembangunan daerah;
- Mengelola data pembangunan sesuai jenisnya sebagai bahan penyusunan rencana pembangunan daerah;
- Mengelola hasil analisis atas hasil evaluasi untuk penyiapan pelaporan program dan kegiatan pembangunan daerah;
- Menyajikan dan mengamankan data informasi pembangunan daerah;
- Menyusun hasil evaluasi dan laporan pelaksanaan program pembangunan daerah;
- Menyusun rencana kegiatan pengolahan data sesuai kebutuhan sebagai acuan pelaksanaan tugas unit terkait;
- Menyajikan data pembangunan daerah sesuai kebutuhan sebagai bahan informasi;
- Melakukan pengamanan data hasil pembangunan daerah melalui bahan cetak dan elektronik sebagai bahan dokumentasi;
- Mengoordinasikan pendataan dan pelaporan atas capaian pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
- Menyusun laporan hasil pelaksanaan pembangunan daerah secara periodik sebagai bahan evaluasi;
- Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan dengan cara mengukur antara target dengan realisasi capaian berdasarkan perencanaan dan perjanjian kinerja yang telah ditetapkan untuk bahan kebijakan selanjutnya;
- Memberikan saran pertimbangan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya sebagai bahan pengambilan kebijakan;
- Menilai prestasi kerja para bawahan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
- Menyusun sasaran kerja pegawai dan melaporkan hasil pelaksanaan pekerjaan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk kelancaran tugas kedinasan.
M. KEPALA SUBBIDANG PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
- Merencanakan dan menyusun program dan rencana kerja per tahun anggaran subbidang pendidikan dan kebudayaan berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
- Menyiapkan bahan penyusunan perencanaan meliputi Rencana Strategis (Renstra), Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Rencana Kerja (Renja), Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA), Perjanjian Kinerja(PK), Pengukuran Kinerja, dan dokumen perencanaan lainnya pada subbidang pendidikan dan kebudayaan;
- Menyiapkan bahan penyusunan pertanggungjawaban meliputi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Kinerja (LKjIP) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan dokumen pertanggungjawaban lainnya pada subbidang pendidikan dan kebudayaan;
- Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis operasional dilingkungan subbidang pendidikan dan kebudayaan;
- Menyiapkan dan menyampaikan rancangan Standar Operasional Prosedur (SOP) dibidang pendidikan dan kebudayaan;
- Menyelenggarakan pengumpulan data, informasi, permasalahan, peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan teknis yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan dan kebudayaan;
- Merancang Penyusun Rancangan RPJPD, RPJMD, RKPD Urusan Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, Perpustakaan dan Kearsipan;
- Menganalisis Rancangan Renstra Perangkat Daerah Urusan Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, Perpustakaan dan Kearsipan;
- Merencanakan pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi RTRWDaerah dan RPJMD Urusan Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, Perpustakaan dan Kearsipan;
- Membuat konsep pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah Urusan Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, Perpustakaan dan Kearsipan;
- Merencanakan Sinergitas dan Harmonisasi Kegiatan Perangkat Daerah Urusan Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, Perpustakaan dan Kearsipan;
- Merencanakan Dukungan pelaksanaan Kegiatan Pusat, provinsi untuk Urusan Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, Perpustakaan dan Kearsipan
- Merencanakan pengendalian/monitoring, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah urusan Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, Perpustakaan dan Kearsipan;
- Melaksanakan Pengelolaan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah Urusan Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, Perpustakaan dan Kearsipan;
- Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan dengan cara mengukur antara target dengan realisasi capaian berdasarkan perencanaan dan perjanjian kinerja yang telah ditetapkan untuk bahan kebijakan selanjutnya;
- Memberikan saran pertimbangan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya sebagai bahan pengambilan kebijakan;
- Menilai prestasi kerja para bawahan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
- Menyusun sasaran kerja pegawai dan melaporkan hasil pelaksanaan pekerjaan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk kelancaran tugas kedinasan.
N. KEPALA SUBBIDANG KESEHATAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT
- Merencanakan dan menyusun program dan rencana kerja per tahun anggaran subbidang kesehatan dan kesejahteraan rakyat berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
- Menyiapkan bahan penyusunan perencanaan meliputi Rencana Strategis (Renstra), Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Rencana Kerja (Renja), Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA), Perjanjian Kinerja (PK), Pengukuran Kinerja, dan dokumen perencanaan lainnya pada subbidang kesehatan dan kesejahteraan rakyat;
- Menyiapkan bahan penyusunan pertanggungjawaban meliputi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD}, Laporan Kinerja (LKjIP} dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan dokumen pertanggungjawaban lainnya pada subbidang kesehatan dan kesejahteraan rakyat;
- Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis operasional dilingkungan subbidang kesehatan dan kesejahteraan rakyat;
- Menyiapkan dan menyampaikan rancangan Standar Operasional Prosedur (SOP) dibidang kesehatan dan kesejahteraan rakyat;
- Menyelenggarakan pengumpulan data, informasi, permasalahan, peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan teknis yang berkaitan dengan penyelenggaraan kesehatan dan kesejahteraan rakyat;
- Merancang Penyusun Rancangan RPJPD, RPJMD, RKPD Urusan Kesehatan, Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB, Trantibum dan Linmas;
- Menganalisis Rancangan Renstra Perangkat Daerah Urusan Kesehatan, Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB, Trantibum dan Linmas;
- Merencanakan pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi RTRW Daerah dan RPJMD Urusan Kesehatan, Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB, Trantibum dan Linmas;
- Membuat konsep pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah Urusan Kesehatan, Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB, Trantibum dan Linmas;
- Merencanakan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Perangkat Daerah Urusan Kesehatan, Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB, Trantibum dan Linmas;
- Merencanakan Dukungan pelaksanaan Kegiatan Pusat, provinsi untuk Urusan Kesehatan, Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB,Trantibum dan Linmas;
- Merencanakan pengendalian/monitoring, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah urusan Kesehatan, Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB, Trantibum dan Linmas;
- Melaksanakan Pengelolaan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah Urusan Kesehatan, Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB,Trantibum dan Linmas;
- Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan dengan cara mengukur antara target dengan realisasi capaian berdasarkan perencanaan dan perjanjian kinerja yang telah ditetapkan untuk bahan kebijakan selanjutnya;
- Memberikan saran pertimbangan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya sebagai bahan pengambilan kebijakan;
- Menilai prestasi kerja para bawahan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
- Menyusun sasaran kerja pegawai dan melaporkan hasil pelaksanaan pekerjaan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk kelancaran tugas kedinasan.
O. KEPALA SUBBIDANG SUMBER DAYA MANUSIA
- Merencanakan dan menyusun program dan rencana kerja per tahun anggaran subbidang sumberdaya manusia berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
- Menyiapkan bahan penyusunan perencanaan meliputi Rencana Strategis (Renstra), Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Rencana Kerja (Renja), Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA), Perjanjian Kinerja (PK),Pengukuran Kinerja, dan dokumen perencanaan lainnya pada subbidang sumberdaya manusia;
- Menyiapkan bahan penyusunan pertanggungjawaban meliputi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Kinerja (LKjIP) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)dan dokumen pertanggungjawaban lainnya pada subbidang sumberdaya manusia;
- Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis operasional dilingkungan subbidang sumberdaya manusia;
- Menyiapkan dan menyampaikan rancangan Standar Operasional Prosedur (SOP) dibidang sumberdaya manusia;
- Menyelenggarakan pengumpulan data, informasi, permasalahan, peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan teknis yang berkaitan dengan penyelenggaraan sumberdaya manusia;
- Merancang Penyusun Rancangan RPJPD, RPJMD, RKPD Urusan Kepegawaian, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Tenaga Kerja, Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Menganalisis Rancangan Renstra Perangkat Daerah Urusan Kepegawaian Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Tenaga Kerja, Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Merencanakan pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi RTRWDaerah dan RPJMD Urusan Kepegawaian, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Tenaga Kerja, Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Membuat konsep pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah Urusan Kepegawaian, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Tenaga Kerja, Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Merencanakan Sinergitas dan Harmonisasi Kegiatan Perangkat Daerah Urusan Kepegawaian, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Tenaga Kerja, Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Merencanakan Dukungan pelaksanaan Kegiatan Pusat, provinsi untuk Urusan Kepegawaian, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Tenaga Kerja, Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Merencanakan pengendalian/monitoring, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah urusan Kepegawaian, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Tenaga Kerja, Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Melaksanakan Pengelolaan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah Urusan Kepegawaian, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Tenaga Kerja, Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan dengan cara mengukur antara target dengan realisasi capaian berdasarkan perencanaan dan perjanjian kinerja yang telah ditetapkan untuk bahan kebijakan selanjutnya;
- Memberikan saran pertimbangan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya sebagai bahan pengambilan kebijakan;
- Menilai prestasi kerja para bawahan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
- Menyusun sasaran kerja pegawai dan melaporkan hasil pelaksanaan pekerjaan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk kelancaran tugas kedinasan.
P. KEPALA SUBBIDANG EKONOMI
- Merencanakan dan menyusun program dan rencana kerja pertahun anggaran subbidang ekonomi berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
- Menyiapkan bahan penyusunan perencanaan meliputi Rencana Strategis (Renstra), Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Rencana Kerja (Renja), Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA), Perjanjian Kinerja (PK),Pengukuran Kinerja, dan dokumen perencanaan lainnya pada sub bidang ekonomi ;
- Menyiapkan bahan penyusunan pertanggungjawaban meliputi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Kinerja (LKjIP) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)dan dokumen pertanggungjawaban lainnya pada subbidang ekonomi;
- Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis operasional dilingkungan subbidang ekonomi;
- Menyiapkan dan menyampaikan rancangan Standar Operasional Prosedur (SOP)dibidang ekonomi;
- Menyelenggarakan pengumpulan data, informasi, permasalahan, peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan teknis yang berkaitan dengan penyelenggaraan ekonomi;
- Merancang Penyusun Rancangan RPJPD, RPJMD, RKPD Urusan perdagangan, perindustrian, koperasi dan UMKM,pertanian, perkebunan, perikanan, pertenakan, ketahanan pangan, penanaman modal, pariwisata dan keuangan;
- Menganalisis Rancangan Renstra Perangkat Daerah Urusan perdagangan, perindustrian, koperasi dan UMKM, pertanian, perkebunan, perikanan, pertenakan, ketahanan pangan, penanaman modal, pariwisata dan keuangan;
- Merencanakan pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi RTRWDaerah dan RPJMD Urusan perdagangan, perindustrian, koperasi dan UMKM, pertanian, perkebunan, perikanan, pertenakan, ketahanan pangan, penanaman modal, pariwisata dan keuangan;
- Membuat konsep pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah Urusan perdagangan, perindustrian, koperasi dan UMKM, pertanian, perkebunan, perikanan, pertenakan, ketahanan pangan, penanaman modal, pariwisata dan keuangan;
- Merencanakan Sinergitas dan Harmonisasi Kegiatan Perangkat Daerah Urusan perdagangan, perindustrian, koperasi dan UMKM, pertanian, perkebunan, perikanan, pertenakan, ketahanan pangan, penanaman modal, pariwisata dan keuangan;
- Merencanakan dukungan pelaksanaan Kegiatan Pusat, provinsi untuk Urusan perdagangan, perindustrian, koperasi dan UMKM, pertanian, perkebunan, perikanan, pertenakan, ketahanan pangan, penanaman modal, pariwisata dan keuangan;
- Merencanakan pengendalian/monitoring, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah urusan perdagangan, perindustrian, koperasi dan UMKM, pertanian, perkebunan, perikanan, pertenakan, ketahanan pangan, penanarnan modal, pariwisata dan keuangan;
- Melaksanakan Pengelolaan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah Urusan perdagangan, perindustrian, koperasi dan UMKM, pertanian, perkebunan, perikanan, pertenakan, ketahanan pangan, penanarnan modal, pariwisata dan keuangan;
- Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan dengan cara mengukur antara target dengan realisasi capaian berdasarkan perencanaan dan perjanjian kinerja yang telah ditetapkan untuk bahan kebijakan selanjutnya;
- Memberikan saran pertimbangan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya sebagai bahan pengarnbilan kebijakan;
- Menilai prestasi kerja para bawahan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier; Menyusun sasaran kerja pegawai dan melaporkan hasil pelaksanaan pekerjaan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk kelancaran tugas kedinasan.
Q. KEPALA SUBBIDANG INFRASTRUKTUR
- Merencanakan dan menyusun program dan rencana kerja pertahun anggaran subbidang infrasruktur berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
- Menyiapkan bahan penyusunan perencanaan meliputi Rencana Strategis (Renstra), Indikator Kinerja Utarna (IKU), Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Rencana Kerja (Renja), Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA), Perjanjian Kinerja (PK),Pengukuran Kinerja, dan dokumen perencanaan lainnya pada subbidang infrasruktur;
- Menyiapkan bahan penyusunan pertanggungjawaban meliputi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Kinerja (LKjIP) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)dan dokumen pertanggungjawaban lainnya pada subbidang infrasruktur;
- Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis operasional dilingkungan subbidang infrasruktur;
- Menyiapkan dan menyampaikan rancangan Standar Operasional Prosedur (SOP)dibidang infrasruktur;
- Menyelenggarakan pengumpulan data, informasi, permasalahan, peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan teknis yang berkaitan dengan penyelenggaraan infrasruktur;
- Merancang Penyusun Rancangan RPJPD, RPJMD, RKPD Urusan jalan, jembatan, air minum, pengairan, perhubungan, sanitasi lingkungan, energi;
- Menganalisis Rancangan Renstra Perangkat Daerah Urusan jalan, jembatan, air minum, pengairan, perhubungan, sanitasi lingkungan, energi;
- Merencanakan pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi RTRW Daerah dan RPJMD Urusan jalan, jembatan, air minum, pengairan, perhubungan, sanitasi lingkungan, energi;
- Membuat konsep pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah Urusan jalan, jembatan, air minum, pengairan, perhubungan, sanitasi lingkungan, energi;
- Merencanakan Sinergitas dan Harmonisasi Kegiatan Perangkat Daerah Urusan jalan, jembatan, air minum, pengairan, perhubungan, sanitasi lingkungan, energi;
- Merencanakan Dukungan pelaksanaan Kegiatan Pusat, provinsi untuk Urusan jalan, jembatan, air minum, pengairan, perhubungan, sanitasi lingkungan, energi;
- Merencanakan pengendalian/monitoring, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah urusan jalan, jembatan, air minum, pengairan, perhubungan, sanitasi lingkungan, energi;
- Melaksanakan Pengelolaan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah Urusan jalan, jembatan, air minum, pengairan, perhubungan, sanitasi lingkungan, energi;
- Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan dengan cara mengukur antara target dengan realisasi capaian berdasarkan perencanaan dan perjanjian kinerja yang telah ditetapkan untuk bahan kebijakan selanjutnya;
- Memberikan saran pertimbangan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya sebagai bahan pengambilan kebijakan;
- Menilai prestasi kerja para bawahan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
- Menyusun sasaran kerja pegawai dan melaporkan hasil pelaksanaan pekerjaan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk kelancaran tugas kedinasan.
R. KEPALA SUBBIDANG PENGEMBANGAN WILAYAH
- Merencanakan dan menyusun program dan rencana kerja per tahun anggaran subbidang pengernbangan wilayah berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
- Menyiapkan bahan penyusunan perencanaan meliputi Rencana Strategis (Renstra), Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Rencana Kerja (Renja), Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA), Perjanjian Kinerja (PK), Pengukuran Kinerja, dan dokumen perencanaan lainnya pada subbidang pengembangan wilayah;
- Menyiapkan bahan penyusunan pertanggungjawaban meliputi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Kinerja (LKjIP) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)dan dokumen pertanggungjawaban lainnya pada subbidang pengembangan wilayah;
- Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis operasional dilingkungan subbidang pengembangan wilayah;
- Menyiapkan dan menyampaikan rancangan Standar Operasional Prosedur (SOP) dibidang pengembangan wilayah;
- Menyelenggarakan pengumpulan data, informasi, permasalahan, peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan teknis yang berkaitan dengan penyelenggaraan pengembangan wilayah;
- Merancang Penyusun Rancangan RPJPD, RPJMD, RKPD Urusan lingkungan hidup, perumahan, kawasan permukiman, pertanahan dan penataan ruang;
- Menganalisis Rancangan Renstra Perangkat Daerah Urusan lingkungan hidup perumahan, kawasan permukiman, pertanahan dan penataan ruang;
- Merencanakan pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi RTRWDaerah dan RPJMD Urusan lingkungan hidup, perumahan, kawasan permukiman, pertanahan dan penataan ruang;
- Membuat konsep pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah Urusan lingkungan hidup, perumahan, kawasan permukiman, pertanahan dan penataan ruang;
- Merencanakan Sinergitas dan Harmonisasi Kegiatan Perangkat Daerah Urusan lingkungan hidup, perumahan, kawasan permukiman, pertanahan dan penataan ruang;
- Merencanakan Dukungan pelaksanaan Kegiatan Pusat, provinsi untuk Urusan lingkungan hidup, perumahan, kawasan permukiman, pertanahan dan penataan ruang;
- Merencanakan pengendalian/monitoring, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah urusan lingkungan hidup, perumahan, kawasan permukiman, pertanahan dan penataan ruang;
- Melaksanakan Pengelolaan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah Urusan lingkungan hidup, perumahan, kawasan permukiman, pertanahan dan penataan ruang;
- Pengkajian, analisis, dan perumusan kebijakan kewilayahan dan konektivitas daerah;
- Pengkajian, pengoordinasian dan perumusan RTRW daerah;
- Melaksanakan pengelolaan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah urusan lingkungan hidup, perumahan, kawasan permukiman, pertanahan dan penataan ruang;
- Merencanakan dan menyusun evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah urusan lingkungan hidup, perumahan, kawasan permukiman, pertanahan dan penataan ruang;
- Melaksanakan fasilitasi kegiatan BKPRD Kabupaten
- Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan dengan cara mengukur antara target dengan realisasi capaian berdasarkan perencanaan dan perjanjian kinerja yang telah ditetapkan untuk bahan kebijakan selanjutnya;
- Memberikan saran pertimbangan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya sebagai bahan pengambilan kebijakan;
- Menilai prestasi kerja para bawahan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
- Menyusun sasaran kerja pegawai dan melaporkan hasil pelaksanaan pekerjaan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsiny untuk kelancaran tugas kedinasan.
S. KEPALA SUBBIDANG SOSIAL, EKONOMI, DAN PEMERINTAHAN
- Merencanakan dan menyusun program dan rencana kerja per tahun anggaran subbidang sosial,ekonomi, dan pemerintahan berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
- Menyiapkan bahan penyusunan perencanaan meliputi Rencana Strategis (Renstra), Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Rencana Kerja (Renja), Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA), Perjanjian Kinerja (PK), Pengukuran Kinerja, dan dokumen perencanaan lainnya pada subbidang sosial, ekonomi, dan pemerintahan;
- Menyiapkan bahan penyusunan pertanggungjawaban meliputi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Kinerja (LKjIP) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan dokumen pertanggungjawaban lainnya pada subbidang sosial, ekonomi, dan pemerintahan;
- Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis operasional dilingkungan subbidang sosial, ekonomi, dan pemerintahan;
- Menyiapkan dan menyampaikan rancangan Standar Operasional Prosedur (SOP) dibidang sosial, ekonomi, dan pemerintahan;
- Menyelenggarakan pengumpulan data, informasi, permasalahan, peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan teknis yang berkaitan dengan penyelenggaraan sosial, ekonomi, dan pemerintahan;
- Menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan penyusunanan program dan rencana kegiatan bidang penelitian dan pengembanganSosial, Ekonomi dan Pemerintahan;
- Menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis penyusunan program dan rencana kegiatan ;
- Mengumpulkan, mengolah, menganalisis dan menyajikan data bidang penelitian dan pengembangan;
- Melaksanakan kerja sama penyusunan program dan rencana kegiatan terin tegritasi;
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama penyusunan bahan musyawarah perencanaan pembangunan/ rapat koordinasi pembangunan dan dokumen perencanaan lainnya;
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan pembuatan Rencana Kerja Pembangunan Daerah dalam lingkup OPD koordinasi bidang;
- Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan dengan cara mengukur antara target dengan realisasi capaian berdasarkan perencanaan dan perjanjian kinerja yang telah ditetapkan untuk bahan kebijakan selanjutnya;
- Memberikan saran pertimbangan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya sebagai bahan pengambilan kebijakan;
- Menilai prestasi kerja para bawahan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
- Menyusun sasaran kerja pegawai dan melaporkan hasil pelaksanaan pekerjaan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk kelancaran tugas kedinasan.
T. KEPALA SUBBIDANG PEMBANGUNAN, INOVASI, DAN TEKNOLOGI
- Merencanakan dan menyusun program dan rencana kerja per tahun anggaran subbidang pembangunan, inovasi dan teknologi berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
- Menyiapkan bahan penyusunan perencanaan meliputi Rencana Strategis (Renstra), Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Rencana Kerja (Renja), Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA), Perjanjian Kinerja (PK), Pengukuran Kinerja, dan dokumen perencanaan lainnya pada subbidang pembangunan, inovasi dan teknologi;
- Menyiapkan bahan penyusunan pertanggungjawaban meliputi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Kinerja (LKjIP) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan dokumen pertanggungjawaban lainnya pada subbidang pembangunan, inovasi dan teknologi;
- Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis operasional dilingkungan subbidang pembangunan, inovasi dan teknologi;
- Menyiapkan dan menyampaikan rancangan Standar Operasional Prosedur (SOP)dibidang pembangunan, inovasi dan teknologi;
- Menyelenggarakan pengumpulan data, informasi, permasalahan, peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan teknis yang berkaitan dengan penyelenggaraan pembangunan, inovasi dan teknologi;
- Menyusun program membina, mengoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi penyimpanan bahan perumusan kebijakan di bidang penelitian dan pengembangan Sumber Daya Alam, Teknologi dan Inovasi;
- Menyusun program membina, mengoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan inventarisasi dan identifikasi potensi sektorSumber Daya Alam, Teknologi dan Inovasi;
- Menyusun program membina, mengoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan penelitian dan pengembangan sektor Sumber Daya Alam, Teknologi dan Inovasi;
- Menyusun program membina, mengoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan inventarisasi, identifikasi dan analisis kebijakan serta pemecahan masalah-masalah sektor Sumber Daya Alam, Teknologi dan Inovasi;
- Menyusun program membina, mengoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi pengembangan hasil penelitian dan pengembangan sebagai bahan perumusan kebijakan pemerintah daerah dalam sektor Sumber Daya Alam, Teknologi dan Inovasi;
- Mengoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan sosialisasi hasil-hasil penelitian dan pengembangan sektor Sumber Daya Alam, Teknologi dan Inovasi;
- Mengoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi pemberian ijin dan rekomendasi penelitian dan pengembangan sektor Sumber Daya Alam, Teknologi dan Inovasi;
- Mengoordinasikan dan mengevaluasi penyiapan bahan dan penyusun laporan kinerja penelitian dan pengembangan sektor Sumber Daya Alam, Teknologi dan Inovasi
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan pembangunan sistem geospasial pada simpul jaringan kabupaten;
- Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan dengan cara mengukur antara target dengan realisasi capaian berdasarkan perencanaan dan perjanjian kinerja yang telah ditetapkan untuk bahan kebijakan selanjutnya;
- Memberikan saran pertimbangan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya sebagai bahan pengambilan kebijakan;
- Menilai prestasi kerja para bawahan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
- Menyusun sasaran kerja pegawai dan melaporkan hasil pelaksanaan pekerjaan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk kelancaran tugas kedinasan.