Berdasarkan Peraturan Menteri Dalan Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 68 Tahun 2017, penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) harus melalui sebuah musyawarah yang disebut Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD.
Dalam rangka penyusunan RKPD Kabupaten Tabalong tahun 2021, sejak tanggal 6 Februari 2020 kemarin telah dilaksanakan Musrenbang tingkat Kecamatan yang dimulai dengan Kecamatan Tanjung, Tanta, dan Murung Pudak.
Melanjutkan agenda yang telah ditentukan, hari ini, Selasa (18/02/20) digelar kembali Musrenbang RKPD Kecamatan untuk Kecamatan Muara Harus dan Kecamatan Kelua yang merupakan lokasi keempat untuk Musrenbang RKPD tingkat Kecamatan ditahun 2020.
Musrenbang yang berpusat di halaman Kantor Kecamatan Muara Harus ini dibuka oleh Staf Ahli bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia , Syaiful Bahri dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tabalong, Habib Muhammad Taufan Alkaf beserta anggota DPRD Kabupaten Tabalong Dapil Selatan, Noor Farida.
Pada kesempatan tersebut, Habib Taufan menyampaikan bahwa Rumah Sakit Pratama tipe D di Kelua rencananya akan rampung 3 (tiga) tahun kedepan. Beliau juga mengusulkan agar fokus dalam pembebasan lahan yang diperuntukkan sebagai Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang aman dari banjir dan mampu mengakomodir 4 Kecamatan wilayah Selatan dengan kisaran Luas 3 s/d 4 hektar. Selain itu, perlunya Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang bisa digunakan untuk semua kalangan seperti tersedia alat refleksi untuk orang tua dan taman bermain untuk anak-anak. Sebagai penutup, Habib berpesan kepada para Kepala Desa agar memprioritaskan usulan yang bermanfaat bagi banyak orang dan selalu menginformasikan jikalau ada layanan kesehatan atau pendidikan yang belum mumpuni.
Musrenbang kali ini menghasilkan 57 usulan prioritas dimana 21 usulan prioritas dari Kecamatan Muara Harus, dan 36 usulan prioritas dari Kecamatan Kelua