Sebagai salah satu tahapan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbang) merupakan suatu kewajiban untuk dilaksanakan. Musrenbang terdiri dari beberapa tingkatan yakni dimulai dengan tingkat Desa, tingkat Kecamatan, hingga tingkat Kabupaten.
Kabupaten Tabalong saat ini sedang menyusun RKPD Kabupaten Tabalong tahun 2021, dimana tahapannya telah sampai pada musrenbang RKPD tingkat Kecamatan. Dari 12 Kecamatan di Kabupaten Tabalong, Kecamatan Pugaan dan Banua Lawas menjadi kecamatan terakhir yang menyelenggarakan Musrenbang tingkat Kecamatan, yang mana sebelumnya telah diselenggarakan Musrenbang RKPD tingkat Kecamatan di Kecamatan Tanjung, Upau, Muara Uya, dan Muara Harus.
Berlokasi di Halaman Kantor Kecamatan Banua Lawas, acara dibuka oleh Staf Ahli bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Syaiful Bakhri yang mana sebelumnya Plt. Sekretaris Bappeda Tabalong, Sujadi menyampaikan paparan Rancangan Awal RKPD Kabupaten Tabalong Tahun 2021 yang diantaranya berisi terkait potensi pengembangan untuk wilayah Selatan yaitu (1) Kawasan peruntukan hutan produksi (2) Kawasan peruntukan pertanian, (3) Kawasan peruntukan perikanan, (4) Kawasan peruntukan pariwisata.
Berdasarkan paparan dari para Camat, terdapat total 68 usulan prioritas pada Musrenbang kali ini dengan rincian 47 usulan prioritas dari Kecamatan Banua Lawas, dan 21 usulan prioritas dari Kecamatan Pugaan.
Dengan berakhirnya Musrenbang tingkat Kecamatan ini, maka proses penyusunan RKPD akan berlanjut ke Forum Perangkat Daerah yang diselenggarakan oleh SKPD, dan dilanjutkan dengan Forum Lintas Perangkat Daerah yang akan dilaksanakan tanggal 24 - 27 Februari 2020. Musrenbang RKPD Kabupaten rencananya akan diselenggarakan pada Minggu ke - 4 bulan Maret.