tabalong

Bapperida Kabupaten Tabalong

Bahas Ranwal Perubahan RPJMD, Bappeda Selenggarakan Forum Konsultasi Publik

Senin 25 Januari 2021

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau yang sering disingkat RPJMD adalah sebuah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah. RPJMD ini memuat  penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJPD serta memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). RPJMD juga berisi arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah, lintas Perangkat Daerah, program kewilayahan yang disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Dalam hal pelaksanaan RPJMD, dengan berdasar pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, menyebutkan bahwa setiap dokumen baik RPJPD maupun RPJMD harus dilakukan evaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam lima tahun.

Di Kabupaten Tabalong sendiri, RPJMD Kabupaten Tabalong Tahun 2019 - 2024 telah berjalan selama 2 tahun dan diakhir tahun 2020 kemarin telah dilakukan evaluasi RPJMD dengan tujuan untuk mengukur tingkat capaian dan pelaksanaan pembangunan sekaligus mengukur relevansinya dengan kondisi saat ini. Berdasarkan hasil evaluasi, ada beberapa hal yang dianggap sudah tidak relevan dikarenakan munculnya pandemi Covid - 19, adanya perubahan kebijakan tingkat nasional, serta rencana perpindahan ibukota negara yang berbatasan dengan Kabupaten Tabalong sehingga perlunya penyesuaian tersebut dengan melakukan perubahan RPJMD.

Dalam rencana perubahan tersebut, langkah awal yang dilakukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tabalong untuk menghimpun berbagai aspirasi dari berbagai elemen masyarakat yaitu dengan menggelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Perubahan RPJMD Kabupaten Tabalong Tahun 2019 - 2024 di Gedung Pusat Informasi Pembangunan pada Senin (25/01).

Forum Konsultasi Publik yang dihadiri kurang lebih sebanyak 50 peserta yang terdiri dari unsur pemerintah, dewan perwakilan rakyat, akademisi, swasta serta lembaga swadaya masyarakat ini dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya kemudian dilanjutkan Doa dan Laporan Ketua Pelaksana Kegiatan.

Muhammad Noor Rifani selaku Kepala Bappeda Kabupaten Tabalong sekaligus Ketua Pelaksana Kegiatan dalam laporannya mengungkapkan bahwa Perubahan RPJMD perlu dilakukan, ini sejalan dengan amanat pasal 342 Permendagri Nomor 86 tahun 2017 yang menyatakan bahwa perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah, hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa substansi yang dirumuskan tidak sesuai, atau terjadi perubahan yang mendasar. Selain itu pada saat menyampaikan paparan, beliau juga menjelaskan beberapa point yang akan mengalami perubahan dalam rancangan awal Perubahan RPJMD ini seperti bertambahnya jumlah program, berkurangnya indikator program, jumlah kegiatan serta indikatornya, adanya sub kegiatan akibat terbitnya Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, berubahnya struktur penganggaran, serta adanya peluang berubahnya sasaran namun tanpa merubah visi maupun misi daerah.

Acara yang dibuka oleh Bupati tabalong ini diisi dengan paparan oleh Kepala Bappeda, kemudian dilanjutkan dengan diskusi dengan moderatornya Asisten Ekonomi dan Pembangunan Yuhani, dan ditutup dengan pembacaan serta penandatanganan Berita Acara Forum Konsultasi Publik dengan agenda selanjutnya yaitu Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Perubahan RPJMD.

Alamat

Jl. Penghulu Rasyid No.4, Tanjung, Kec. Tj., Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan 71513

kontak

Telepon
(0526) 2021666

Jumlah Pengunjung

Hari Ini

0

Bulan Ini

95

Total

127.81K

Bapperida Kabupaten Tabalong