Tahun 2021 ini, Kabupaten Tabalong melalui Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappeda Tabalong kembali melakukan kerjasama kajian dengan salah satu Sekolah Tinggi yang ada di Kabupaten ini. Ir. H. Muhammad Noor Rifani, SH, ST, MT menandatangani Nota Kesepakatan Bersama dan Kontrak Swakelola dengan Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (P3M) Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Syekh Muhammad Nafis Tabalong mengenai kajian Prototype Manajemen Program 100 Rumah Tahfizh di Kabupaten Tabalong.
Sejalan dengan Visi Kabupaten Tabalong yaitu Menuju Kabupaten Tabalong yang Lebih Agamais, Sejahtera dan Mandiri maka visi agamais salah satunya bisa dicapai melalui pembelajaran Alquran.
Dewasa ini, pembelajaran Alquran mengalami perkembangan, yaitu pembelajaran Alquran tidak hanya sampai membaca Alquran, tapi juga menghafal Alquran. "Sekolah tahfizh tersebut tidak mengharuskan para murid untuk menetap di asrama seperti di pesantren. Pembelajaran Alquran hanya berlangsung satu hingga dua jam dalam sehari. Lembaga tahfizh ini dikenal dengan istilah rumah tahfizh. Rumah-rumah tahfizh banyak diminati para murid khususnya dari kalangan anak-anak. Ini artinya masyarakat sangat antusias dan mendukung adanya rumah-rumah tahfizh."
Meskipun sudah ada beberapa rumah tahfiz, namun keberadaan rumah tahfiz ini belum merata dan terdaftar secara resmi di Kementerian Agama. Pun juga, belum ada kurikulum terstandar untuk rumah tahfiz yang sudah ada. Oleh karena itu, untuk menindaklanjuti kondisi ini, tim peneliti gabungan dari STIT dan Bappeda Tabalong pada Selasa (19/10) melakukan pertemuan di ruang rapat STIT dalam rangka menyusun protoype manajemen program 100 rumah tahfizh di Kabupaten Tabalong.
Protoype ini diharapkan dapat menjadi acuan atau pedoman bagi pemerintah maupun masyarakat dalam merealisasikan program satu desa satu rumah tahfizh atau yang disebut dengan istilah program 100 rumah tahfizh. Selain itu, penelitian ini juga digunakan untuk meningkatkan akreditasi kampus STIT Syekh Muhammad Nafis Kabupaten Tabalong.