Terbitnya Peraturanan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah atau yang sering disingkat SIPD membawa banyak perubahan dalam proses penyusunan perencanaan di tingkat daerah.
Bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara efektif, efisien, dan akuntabilitas dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, SIPD yang didesain berbasis online dengan mengintegrasikan sistem perencanaan dan sistem keuangan ini menjadi sebuah tantangan bagi setiap daerah dalam menerapkan permendagri tersebut.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)Kabupaten Tabalong selaku perangkat daerah yang sedang menerapkan SIPD juga berkewajiban untuk mensosialisasikan berbagai proses dan tahapan perencanaan yang harus dilalui dengan menggunakan sistem SIPD kepada seluruh Perangkat Daerah maupun Kecamatan.
Dengan berlangsungnya proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tabalong untuk tahun 2022, Bappeda yang digawangi oleh Bidang Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan hari ini (05/02) menggelar Sosialisasi Verifikasi dan Validasi Usulan Musrenbang dan Pokok Pikiran (pokir) DPRD dalam aplikasi SIPD kepada seluruh Kasubag Perencanaan serta Kasubag Perencanaan dan Keuangan di Aula H. M. Ismail Abdullah.
Sosialisasi tersebut diisi dengan penjelasan tentang langkah-langkah serta tata cara verifikasi dan validasi usulan yang disampaikan oleh Kabid Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan Marpi'e kemudian dilanjutkan dengan praktek pemverifikasian serta pemvalidasian usulan yang telah masuk ke SKPD-SKPD terkait.
Verifikasi dan validasi usulan Musrenbang dan Pokir sudah mulai bisa dilakukan apabila SKPD telah melakukan penginputan Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah tahun 2022 kedalam aplikasi SIPD.