"If You fail to plain, you plain to fail" atau ketika kamu gagal merencanakan maka sesungguhnya kamu merencanakan kegagalan. Kalimat itulah yang menjadi semboyan dari para perencana dalam membuat sebuah perencanaan. Begitu pula yang dipegang oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tabalong selaku perangkat daerah yang bertugas dalam menyusun perencanaan pembangun yang ada di Kabupaten Tabalong.
Secara rutin setiap tahunnya, Bappeda menyelenggarakan proses perencanaan daerah berupa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 yang mana secara garis besar melalui proses seperti Rapat Orientasi RKPD, Musrenbang RKPD di Kecamatan, Forum Konsultasi Publik RKPD, Forum Perangkat Daerah/Lintas Perangkat Daerah, dan dilanjutkan dengan Musrenbang RKPD Kabupaten.
Mengacu pada Permendagri yang sama dimana Minggu ke-3 Januari merupakan masa-masa proses Musrenbang di Kecamatan, maka hari ini (27/01) Kecamatan Jaro menjadi Kecamatan pertama yang menyelenggarakan Musrenbang Kecamatan.
Ditengah hujan yang turun sejak pagi hari, acara tetap berlangsung sesuai rencana dengan bentuk kegiatan yang terbagi menjadi 3 sesi yaitu Pembukaan, Pembahasan dan penyepakatan usulan Desa, kemudian penandatanganan Berita Acara Hasil Musrenbang RKPD di Kecamatan.
Pada Musrenbang kali ini berdasarkan usulan yang telah diinput dalam Aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), Kecamatan Jaro yang terdiri dari 9 Desa mengusulkan sebanyak 93 usulan yang terdiri dari usulan infrastruktur dan non infrastruktur yang kemudian dibahas pada saat Desk Musrenbang Kecamatan.