Sistem Informasi Pemerintahan Daerah atau disingkat SIPD adalah sebuah sistem yang digunakan untuk mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pembangunan daerah menjadi sebuah informasi yang dapat membantu pengambilan keputusan dalam hal perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kinerja pemerintah daerah. Selain itu, fungsi SIPD juga sebagai media akuntabilitas publik yang memungkinkan masyarakat mengevaluasi kinerja pemerintah, program-program pembangunan, serta capaian-capaian yang telah dilakukan oleh suatu daerah. SIPD terbagi menjadi 2 jenis yaitu SIPD Pembangunan Daerah (SIPD Bangda) yang terkhusus untuk perencanaan pembangunan dan SIPD Keuangan Daerah (SIPD Keuda) yang lebih berfokus pada keuangan daerah.
Seluruh Daerah tak terkecuali Kabupaten Tabalong diwajibkan menggunakan SIPD dalam membantu tatanan pemerintahannya, dan untuk SIPD Bangda sendiri dikoordinir oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang merupakan instansi perencanaan pembangunan sehingga bertanggungjawab mengawal SIPD Bangda Kabupaten Tabalong berjalan dengan baik.
Sebagai tahapan dalam proses penginputan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) tahun 2021 ke dalam SIPD Bangda, hari ini (03/09) bertempat di Aula Bappeda Lantai III Bappeda mengadakan rapat bersama para Kasubag perencanaan dan Kasubag Perencanaan & Keuangan se-Kabupaten Tabalong dalam rangka persiapan penginputan Renja PD tahun 2021 dengan melakukan pemetaan program/kegiatan berdasarkan Permendagri nomor 90 tahun 2019.
Dengan jumlah peserta sebanyak 43 orang yang berasal dari Perangkat Daerah serta Kecamatan, rapat dibagi menjadi 2 sesi yaitu pukul 09.00 wita dan 14.00 wita dengan mengedepankan protokol kesehatan.
Adanya pelaksanaan rapat ini diharapkan dapat mempermudah setiap Perangkat Daerah maupun Kecamatan dalam menginput berbagai data yang diperlukan kedalam SIPD Bangda.