Berdasarkan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2019, seluruh Pemerintah Daerah wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau disingkat RKPD sebagai dokumen perencanaan tahunan.
Sebagai langkah dalam pelaksanaannya, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) kabupaten Tabalong mulai menggelar Rapat Orientasi Penyusunan RKPD pada Kamis (07/01) bertempat di Aula H. Ismail Abdullah (ex Aula Bappeda).
Dipimpin langsung oleh Kepala Bappeda H. Muhammad Noor Rifani serta didampingi Sekretaris Sujadi dan Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan Marpi'e, rapat yang dihadiri oleh seluruh unsur Perangkat Daerah ini membahas tentang penyelarasan persepsi dari berbagai elemen pemerintah dalam memahami peraturan perundang-undangan tentang perencanaan pembangunan daerah dan kaitannya dengan dokumen perencanaan lainnya, serta pengimplikasiannya didalam dokumen RKPD yang nantinya akan disusun.
Selain itu, Rapat orientasi ini juga bertujuan untuk menganalisis dan menginterpretasi data dan informasi yang digunakan dalam perumusan kebijakan perencanaan tahun 2022 dengan sistem penilaian dengan mekanisme Pokok – pokok pikiran (pokir) Anggota DPRD, Rencana Kerja Perangkat Daerah, serta usulan Musrenbang Kecamatan.