Adanya perubahan terkait kebijakan Nasional tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan Daerah serta keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran 2020 yang harus digunakan pada tahun 2021 merupakan factor-faktor yang membuat Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tabalong Tahun 2021 dilakukan perubahaan.
Setelah pelaksanaan rapat koordinasi dan evaluasi terkait dengan penyusunan Perubahan RKPD tahun 2021 pada bulan Juli oleh tim penyusun Perubahan RKPD, hari ini (03/08) penyusunan Perubahan RKPD telah sampai pada tahapan penyampaian Rancangan Perkada Perubahan RKPD Kabupaten Tabalong oleh Bupati Tabalong kepada Gubernur Kalimantan Selatan melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalimantan Selatan untuk dilakukan fasilitasi.
Rapat fasilitasi yang dimulai sejak pukul 09.30 wita berpusat di Aula H.M. Ismail Abdullah yang dihadiri oleh Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, dan Kepala Sub Bidang lingkup Bappeda Kabupaten Tabalong beserta Tim Fasilitasi Perubahan RKPD dari Bappeda Provinsi Kalsel melalui aplikasi Zoom Meeting.
Dibuka oleh Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Bappeda Provinsi Kalsel Rahmiyanti Janoezir P., ST, MA, rapat fasilitasi ini dimulai dengan paparan dari Kepala Bappeda Kabupaten Tabalong Ir. H. Muhammad Noor Rifani, SH, ST, MT terkait dengan perubahan yang dilakukan pada RKPD Kabupaten Tabalong Tahun 2021 yang kemudian dilanjutkan dengan sesi tanggapan yang secara bergantian disampaikan oleh tim fasilitator Bappeda Provinsi Kalimantan Selatan.

Acara yang berlangsung selama 2,5 jam ini diakhiri dengan Penandatanganan Berita Acara Fasilitasi Rancangan Perkada Perubahan RKPD Kabupatan Tabalong Tahun 2021.