Rapat Internal yang dipimpin oleh Sekretaris Bappeda, Sujadi, SP, M.Pd terkait reviu Rencana Strategis (Renstra) Bappeda Kabupaten Tabalong Tahun 2019 - 2024 dan penyusunan Perubahan Renstra Bappeda Tahun 2019 - 2024.
penyusunan Perubahan Renstra ini dilakukan atas dasar hasil evaluasi yang telah dilaksanakan terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tabalong tahun 2019 - 2024 yang mana memberikan rekomendasi untuk dilaksanakan perubahan. Kebijakan melakukan perubahan telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 264 ayat (5) UU Nomor 23 tahun 2014 yang menyatakan bahwa RPJMD dapat diubah apabila berdasarkan hasil perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Rapat internal yang dilaksanakan di Aula H. M. Ismail Abdullah pada Selasa pagi (27/04) ini diikuti oleh seluruh Kepala Bidang dan Kepala Sub Bidang serta Pejabat Fungsional Bappeda