Proses pengendalian dan evaluasi merupakan proses yang sangat penting dalam sebuah perencanaan. Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan yang telah atau sedang berjalan bertujuan agar dapat mengetahui tingkat capaian pelaksanaan pembangunan berikut masukan kebijakan dan program yang perlu dilakukan untuk menjamin suksesnya pelaksanaan rencana pada periode yang tersisa.
Kegiatan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah merupakan salah satu tugas yang diemban oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) setiap tahunnya. Secara berkala (pertriwulan) Bappeda akan melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap Perangkat Daerah sebagai bentuk identifikasi faktor-faktor yang menyebabkan keberhasilan maupun kendala serta hambatan pelaksanaan pembangunan yang terjadi.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, ditahun 2021 pengendalian dan evaluasi dirancang dengan membuat forum diskusi di Kecamatan dengan mempertemukan para pemangku kepentingan yang terdiri dari Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kecamatan, serta Pemerintah Desa dengan pembahasan mengenai kemajuan program kegiatan yang sedang atau telah dilakukan serta kendala yang dihadapi sebagai upaya untuk sinkronisasi dan sinergitas dengan program kegiatan serta prioritas pembangunan daerah.
Sebagai langkah persiapan, hari ini (19/10) Bappeda menggelar Rapat Persiapan dengan mengundang para Camat atau perwakilan dari 12 Kecamatan yang ada di Tabalong untuk membahas teknis kegiatan Rapat Koordinasi Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah berupa susunan acara, pendanaan, waktu dan lokasi kegiatan.
Rencananya Rakor Pngendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah di Kecamatan tahun 2021 ini akan diselenggarakan sekitar minggu ke - 2 s/d ke - 3 Desember mendatang dengan pembagian tempat di 5 (lima) lokasi kegiatan berdasarkan gabungan Kecamatan-Kecamatan yang berdekatan.