Dalam rangka pengintegrasian dan penyelarasan perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, Menteri Dalam Negeri pada tanggal 18 Oktober 2019 menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
Permendagri yang mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2020 ini menjadi sebuah tantangan untuk pemerintah daerah dalam rangka penerapannya, dimana pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian dan mapping terkait program/kegiatan dan sub kegiatan dengan peraturan yang telah ada, dimana masih mengacu pada permendagri nomor 13 tahun 2006.
Menyikapi Permendagri baru tersebut, Bappeda Kabupaten Tabalong pada Rabu (22/01) berinisiatif mengadakan forum diskusi bersama sejumlah SKPD yang dipimpin langsung oleh Kepala Bappeda, Mahdi Noor di Aula Bappeda Kabupaten Tabalong.
Kegiatan ini dimaksudkan untuk membahas isi dari permendagri nomor 90 tahun 2019. Selanjutnya melakukan identifikasi dan pemetaan sehingga bisa diketahui Program dan kegiatan yang ada dalam dokumen perencanaan yang sesuai maupun yang tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 90 tahun 2019. Hal-hal yang masih menjadi permasalahan akan dihimpun untuk selanjutnya akan dikomunikasikan dengan pemerintah yang lebih atas.