Memasuki bulan Juli 2021, Tim Penyusun Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tabalong dalam rangka penyusunan Perubahan RKPD Kabupaten Tabalong Tahun 2021
bertempat di Aula H.M. Ismail Abdullah Lantai III Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tabalong pada hari Senin (26/07) pukul 14.00 wita, melakukan Rapat Penyusunan Dokumen Perubahan RKPD Kabupaten Tabalong Tahun 2021 dengan pembahasan terkait perubahan yang akan dilakukan pada dokumen RKPD beserta dengan evaluasinya.
Pada Kesempatan tersebut, Kepala Bappeda Kabupaten Tabalong Ir. H. Muhammad Noor Rifani, SH, ST, MT sebagai pimpinan rapat berharap agar perubahan yang akan dilakukan lebih menekankan pada pergeseran anggaran di internal SKPD dengan mengevaluasi kegiatan-kegiatan yang kemungkinan tidak bisa direalisasikan dipindah ke kegiatan-kegiatan yang sifatnya prioritas.
Perubahan RKPD Kabupaten Tabalong Tahun 2021 dilakukan karena adanya perubahan kebijakan Nasional tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan Daerah, serta adanya keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya yang harus digunakan pada tahun berjalan.