Setelah pelaksanaan Sosialisasi Arah Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Non Fisik yang diselenggarakan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pada 19 Mei 2021 kemarin melalui aplikasi Zoom Meeting, hari ini (28/05) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tabalong mulai melakukan Rapat Mengenai Input Usulan DAK untuk tahun 2022 bersama 12 (dua belas) Perangkat Daerah yang mengusulkan program DAK Fisik.
Diwakili oleh Pejabat serta operator DAK ditiap SKPD, Rapat yang digelar di Aula H. M. Ismail Abdullah Lantai III dibuka dengan arahan oleh Kepala Bappeda Kabupaten Tabalong Ir. H. Muhammad Noor Rifani, SH, ST, MT. "Kepada setiap Perangkat Daerah, persiapkan terlebih dahulu semua persyaratan serta dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk diupload dalam aplikasi KRISNA DAK agar usulan-usulan yang kita ajukan dapat diterima oleh Pusat" jelas beliau.
Rapat dilanjutkan dengan paparan dari Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan (Rendal) Marpi'e, S.AP yang berisi tentang teknis input usulan DAK Fisik, dokumen yang diperlukan serta lokasi prioritas DAK di Tabalong yang terdiri dari bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang kelaurga berencana, bidang air minum (DAK Regular), bidang sanitasi, dan bidang jalan (DAK Regular). Setelah paparan dilakukan simulasi pengisian aplikasi KRISNA dan sesi diskusi yang dipimpin oleh Sekretaris Bappeda Kabupaten Tabalong, Sujadi, SP, M.Pd.
Penginputan Usulan DAK Tahun 2022 dilaksanakan mulai dari tanggal 21 Mei 2021 sampai dengan Tanggal 21 Juni 2021. Setiap Perangkat Daerah diharapkan telah menyelesaikan inputan DAK seminggu sebelum Batas akhir penginputan dikarenakan minggu terakhir Juni akan digunakan untuk proses Verifikasi Akhir Usulan DAK tahun 2022 oleh provinsi sekaligus penyiapan Surat Pengantar dari Kabupaten dan Surat Rekomendasi Gubernur yang wajib diunggah paling lambat tanggal 30 Juni 2021.
Dana Alokasi Khusus (DAK) merupakan salah satu kewajiban pemerintah pusat kepada daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal dengan tujuan khusus untuk mendanai kegiatan yang menjadi prioritas nasional dan menjadi urusan daerah.