Dana Insentif Daerah (DID) Kinerja Tahun Berjalan adalah DID yang diberikan kepada Pemerintah Daerah yang berkinerja baik dalam Pelayanan Dasar Publik di tahun berjalan yang meliputi Layanan Pemberian Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19), dukungan pemerintah daerah dalam mendukung penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro kecil, percepatan penyerapan belanja daerah serta penurunan Inflasi Daerah.
Dibuka oleh Kepala Bappedalitbang M. Noor Rifani, beliau menjelaskan mengenai Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 140/PMK 07/2022. Kemudian menyatakan bahwa Tim TAPD dengan segala upayanya menghasilkan penurunan Inflasi sebesar 0,57%. Salah satu hal yang menjadi permasalahan dan harus mendapatkan perhatian berlebih dari Pemerintah Kabupaten Tabalong adalah mengenai permasalahan Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) yang masih cukup dalam sehingga masih memerlukan perhatian khusus.
Kemudian, Kepala Bappedalitbang menjelaskan mengenai Dana Insentif Daerah, Ketentuan pengalokasian, serta penggunaan DID menurut Peraturan Menteri Keuangan tersebut. Adapun beberapa SKPD yang mendapat dukungan Dana Insentif Daerah (DID) antara lain; Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdangan (DiskopUKMPerindag), Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (DKPTPH), Dinas Perkebunan dan Peternakan, Dinas Sosial, dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tabalong.
Selanjutnya, Marpi’e selaku Kepala Bidang P2EPD pada Bappedalitbang Tabalong, beliau menyampaikan mengenai Dana Alokasi DID Kinerja di Kabupaten Tabalong. Dilanjutkan dengan diskusi diantaranya mengenai usulan masing – masing SKPD yang mendapatkan DID Tahun 2022 dan Rapat ditutup oleh M. Noor Rifani selaku Pimpinan Rapat.