tabalong

Bapperida Kabupaten Tabalong

Pra Musrenbang Stunting Tingkat Kabupaten Tabalong Tahun 2026 untuk Penyusunan RKPD Tahun 2027

Senin 16 Maret 2026

Pemerintah Kabupaten Tabalong melalui Badan Perencanaan, Pengembangan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) menyelenggarakan kegiatan Pra Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Pra Musrenbang) Stunting Tingkat Kabupaten Tabalong Tahun 2026 dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu, 11 Maret 2026 pukul 08.00 WITA bertempat di Gedung Pusat Informasi. Acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tabalong Ibu Hj. Hamida Munawarah, para kepala dinas, para camat se-Kabupaten Tabalong, tenaga kesehatan, perwakilan CSR dari beberapa perusahaan, serta staf Bapperida Kabupaten Tabalong.

Kegiatan Pra Musrenbang Stunting secara resmi dibuka oleh Kepala Bapperida Kabupaten Tabalong. Dalam sambutannya disampaikan bahwa dalam upaya percepatan penanganan stunting di tingkat kecamatan, camat memiliki peran penting sebagai validator terhadap berbagai usulan dan permasalahan yang terjadi di wilayahnya masing-masing sebelum dibahas lebih lanjut pada tingkat kabupaten. Fokus utama penanganan stunting diarahkan pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, khususnya penyediaan sarana dan prasarana yang mendukung kesehatan keluarga seperti akses air bersih, sanitasi yang layak, serta pengolahan dan pemenuhan makanan bergizi bagi keluarga.

Didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tabalong, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi yang diawali dengan pemaparan dari para camat mengenai kondisi serta permasalahan stunting di wilayah kecamatan masing-masing. Sebanyak 12 kecamatan secara bergantian menyampaikan presentasi yang memuat berbagai tantangan di lapangan, termasuk keterbatasan sarana prasarana, kebutuhan peningkatan kapasitas kader, hingga permasalahan sosial yang mempengaruhi upaya pencegahan stunting.

Setelah seluruh kecamatan menyampaikan paparannya, forum diskusi dibuka untuk merumuskan langkah-langkah intervensi yang dapat dilakukan oleh perangkat daerah terkait. Berdasarkan hasil pembahasan bersama, beberapa program intervensi yang disepakati antara lain oleh Dinas PUPR yang akan berfokus pada penyediaan air bersih dan sanitasi di Kecamatan Pugaan, Banua Lawas, Muara Harus, Upau, Haruai, Bintang Ara, Tanjung, dan Tanta. Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) akan melakukan peningkatan kapasitas kader posyandu dalam pemenuhan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM), peningkatan kapasitas kader yang fokus pada keluarga kelompok sasaran seperti Bina Keluarga Balita, remaja, lansia serta Pusat Informasi dan Konseling Remaja, serta penguatan sarana dan prasarana posyandu seperti alat antropometri, timbangan berat badan, pengukur Lingkar Lengan Atas (LILA), dan dukungan pemanfaatan alokasi dana desa untuk kegiatan pemberian makanan tambahan (PMT) dan sarana posyandu.

Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong juga merumuskan sejumlah langkah strategis, antara lain peningkatan kapasitas petugas kesehatan, kalibrasi alat kesehatan di posyandu, peningkatan cakupan layanan kesehatan, penambahan tenaga gizi di seluruh puskesmas, edukasi pola asuh bagi keluarga balita, ibu hamil dan ibu menyusui, serta rencana kunjungan dokter spesialis anak ke puskesmas. Selain itu, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (SosPP3AKB) akan melakukan peningkatan kapasitas kader Tim Pendamping Keluarga (TPK), peningkatan cakupan layanan bagi calon pengantin, serta pemenuhan kebutuhan kader TPK di lapangan.

Intervensi lainnya juga disampaikan oleh beberapa perangkat daerah, antara lain Dinas Komunikasi dan Informatika yang akan menyediakan media kampanye luar ruang serta video edukasi mengenai pencegahan stunting. Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (KP3TPH) akan mendorong gerakan pemanfaatan pekarangan rumah untuk penanaman bahan pangan bergizi. Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan melakukan peningkatan kapasitas guru PAUD dalam memberikan edukasi terkait stunting dan pola asuh anak sejak usia dini. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) juga akan melakukan pembaruan data kependudukan pada kartu keluarga yang berkaitan dengan akses terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam forum tersebut juga disampaikan salah satu permasalahan yang masih dihadapi di tingkat kecamatan, yaitu masih adanya pernikahan yang tidak tercatat secara resmi, sehingga menyulitkan kader dalam melakukan pendampingan keluarga dalam rangka pencegahan dan penanganan stunting. Permasalahan ini menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam penanganannya.

Kegiatan Pra Musrenbang Stunting Tingkat Kabupaten Tabalong Tahun 2026 ini berlangsung hingga pukul 13.00 WITA. Hasil pembahasan serta berbagai masukan yang diperoleh dari forum ini akan menjadi bahan penting dalam proses perencanaan pembangunan daerah, khususnya dalam upaya percepatan penurunan angka stunting di Kabupaten Tabalong yang akan dimuat dalam penyusunan RKPD Tahun 2027

Alamat

Jl. Penghulu Rasyid No.4, Tanjung, Kec. Tj., Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan 71513

kontak

Telepon
(0526) 2021666

Jumlah Pengunjung

Hari Ini

0

Bulan Ini

445

Total

144.21K

Bapperida Kabupaten Tabalong