Halaman
Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia (PPM)
Terakhir diperbarui 18 Jun 2026
Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia . Dalam melaksanakan tugasnya, bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia menyelenggarakan fungsi:
1. Penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia
2. Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia .
3. Pemantauan, analisis, dan evaluasi, serta pelaporan atas pelaksanaan kebijakan di bidang SPemerintahan dan Pembangunan Manusia
Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia , terdiri atas:
- Subbidang Pendidikan dan Kebudayaan;
- Subbidang Kesehatan dan Kesejahteraan Rakyat; dan
- Subbidang Sumber Daya Manusia;
Mitra Kerja Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia adalah :
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
- Dinas Kesehatan
- RSUD H. Badarudin Kasim
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
- Dinas Sosial
- Dinas kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata
- Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran
- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
- Dinas Tenaga Kerja