Langsung ke konten utama
Beranda

Halaman

Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah (P2EPD)

Terakhir diperbarui 18 Jun 2026

Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan. Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah menyelenggarakan fungsi:

1.  Penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah

2.  Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah

3. Pemantauan,   analisis,   dan   evaluasi,   serta   pelaporan   atas pelaksanaan kebijakan di bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah


Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, terdiri atas:

1. Subbidang Perencanaan Pembangunan;

2. Subbidang Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan; dan

3. Subbidang Data dan Pelaporan


Mitra Kerja Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah adalah :

  1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan
  2. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
  3. Inspektorat Daerah
  4. Sekretariat Daerah
  5. Sekretariat DPRD
  6. Dinas Komunikasi dan Informatika
Bagikan:
Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah

Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah

Pemerintah Kabupaten Tabalong

Portal Informasi Kabupaten Tabalong

Kontak

  • (0526) 2021666

Statistik

  • Hari Ini58
  • Bulan Ini589
  • Tahun Ini589
  • Total589

© 2026 · Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah

Pemerintah Kabupaten Tabalong