Halaman
Sekretariat BAPPERIDA
Terakhir diperbarui 24 Jun 2026
Sekretariat BAPPERIDA
Sekretariat merupakan unsur pendukung administrasi yang dipimpin oleh seorang Sekretaris dan bertanggung jawab kepada Kepala BAPPERIDA. Sekretariat mempunyai peran penting dalam mengoordinasikan penyelenggaraan administrasi, perencanaan program, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, serta pelayanan umum guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi BAPPERIDA.
Tugas Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan program dan kegiatan, pelayanan administrasi, pengelolaan keuangan, kepegawaian, perlengkapan, kearsipan, rumah tangga kantor, serta penyusunan laporan dan evaluasi kinerja BAPPERIDA.
Fungsi Sekretariat
Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
Koordinasi penyusunan rencana kerja, program, dan anggaran BAPPERIDA.
Pengelolaan administrasi umum, persuratan, kearsipan, dan dokumentasi.
Pengelolaan administrasi kepegawaian dan pengembangan sumber daya aparatur.
Pengelolaan keuangan, aset, dan barang milik daerah.
Koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi, SPIP, SAKIP, dan pelayanan publik.
Monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan BAPPERIDA.
Struktur Sekretariat
Pada umumnya Sekretariat BAPPERIDA terdiri atas:
Subbagian Umum dan Kepegawaian
Mengelola administrasi umum, tata usaha, persuratan, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga kantor, dan administrasi kepegawaian.
Subbagian Keuangan dan Subbagian Perencanaan dan Keuangan
Mengelola perencanaan program, penganggaran, penatausahaan keuangan, pelaporan keuangan, dan pengelolaan aset daerah.