Langsung ke konten utama
Beranda

Halaman

Bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang)

Terakhir diperbarui 18 Jun 2026

Bidang Penelitian dan Pengembangan dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Bidang Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Penelitian dan Pengembangan.

Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Penelitian dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi:

1. penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Penelitian dan Pengembangan.

2. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang Penelitian dan Pengembangan.

3. pemantauan,   analisis,   dan   evaluasi,   serta   pelaporan   atas pelaksanaan kebijakan di bidang Penelitian dan Pengembangan.

Bidang Penelitian dan Pengembangan, terdiri atas:

1.  Subbidang Sosial, Ekonomi, dan Pemerintahan; dan

2.  Subbidang Pembangunan, Inovasi dan Teknologi;


Mitra Kerja Bidang Penelitian dan Pembangunan terdiri dari :

  1. Badan Penanggulangan Bencana Daerah
  2. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
  3. Seluruh Kecamatan di Tabalong
Bagikan:
Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah

Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah

Pemerintah Kabupaten Tabalong

Portal Informasi Kabupaten Tabalong

Kontak

  • (0526) 2021666

Statistik

  • Hari Ini58
  • Bulan Ini589
  • Tahun Ini589
  • Total589

© 2026 · Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah

Pemerintah Kabupaten Tabalong