Dalam mengevaluasi sejauh mana dokumen-dokumen perencanaan, penelitian maupun kajian yang disusun oleh Perangkat Daerah, Bappeda Kab. Tabalong melalui bidang Penelitian dan Pengembangan (litbang) hari ini (20/04) menyelenggarakan rapat tindak lanjut maupun implementasi rekomendasi yang dihasilkan dokumen-dokumen tersebut di Aula H.M. Ismail Abdullah, lantai III Bappeda Kabupaten Tabalong.
Saat menyampaikan sambutannya, Kepala Bappeda Kabupaten Tabalong Ir. H. Muhammad Noor Rifani, SH, ST, MT yang didampingi Sekretaris Bappeda, Sujadi,SP, M. Pd dan Kabid Litbang Jelita Anggraini Meisarah, ST, M. Eng ini mengingatkan pentingnya implementasi dokumen tersebut karena saat ini perencanaan pembangunan dituntut harus berbasis riset. Dalam rapat ini, Perangkat Daerah yang hadir adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Pertanian (Distan), dan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD). Dari beberapa dokumen yang dihasilkan, rekomendasi yang dilaksanakan ada yang sudah 60-70%, yaitu dari BPPRD, Dishub, DLH dan Disdik. Ada pula yang tidak bisa dilaksanakan, seperti rekomendasi dari masterplan pendidikan yaitu membentuk UPT pendidikan. UPT Pendidikan dihapus karena adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2017. Sementara itu, beberapa dokumen perlu dilakukan reviu karena beberapa rekomendasi yang dihasilkan tidak update lagi