Kegiatan FKP RPD ini diselenggarakan sebagai pelaksanaan amanat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023 yang diterbitkan pada tanggal 8 November 2023 tentang penyusunan dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah bagi daerah dengan periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah berakhir pada tahun 2024, dimana Kabupaten Tabalong menjadi salah satu daerah dari 58 daerah se-Indonesia yang harus menyusun Rencana Pembangunan Daerah (RPD) tahun 2025-2026 sebagai dokumen rencana pembangunan jangka menengah transisi dan akan dijadikan pedoman untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan tahun 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk menyepakati dan menyelaraskan rumusan permasalahan, isu strategis dan arah kebijakan pembangunan daerah serta memperoleh masukan dan saran dalam rangka penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD).
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Pusat Informasi pada Rabu (20/12/23) ini, dibagi menjadi 2 sesi. Sesi pertama diawali dengan laporan Kepala Bappedalitbang Tabalong, Ir. H. M. Noor Rifani, SH, ST, MT.Selanjutnya sambutan/arahan dari Bupati Tabalong yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah Kab. Tabalong, Hj. Hamida Munawarah, ST, MT, sekaligus membuka kegiatan FKP ini. Sesi kedua dilanjutkan dengan paparan oleh Kepala Bappedalitbang Tabalong serta diskusi dan tanya jawab dengan perserta FKP dan Penandatanganan Berita Acara.
Diharapkan dengan dilaksanakannya kegiatan Forum Konsultasi Publik ini dapat menyerap aspirasi, masukan dan saran dari berbagai elemen dan stakeholder di Kabupaten Tabalong serta dalam rangka sinkronisasi dengan isu-isu aktual terkini sehingga dokumen Rencana Pembangunan Daerah di Kabupaten Tabalong dapat memperoleh masukan yang lebih komprehensif untuk menyempurnakan materi dokumen RPD dimaksud.