Sosialisasi HKI dan Pengenalan SIHAKI di Tabalong

Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan memperkenalkan Sentra Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (SIHAKI) Kabupaten Tabalong digelar, Selasa (8/9/2026) di Hotel Aston Tanjung.
Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Tabalong menggandeng Kanwil Kemenkum Kalsel ini dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Tabalong, Habib Muhammad Taufani Alkaf

Wabup Tabalong, Habib Muhammad Taufani Alkaf, dalam sambutannya menekankan pemahaman mengenai HKI harus terus ditingkatkan
Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat serta pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sekaligus memperkenalkan Sentra Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (SIHAKI) Kabupaten Tabalong.
Kegiatan ini menjadi salah satu upaya untuk mendorong masyarakat, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pelaku ekonomi kreatif, serta para pencipta dan inovator agar semakin memahami pentingnya memberikan perlindungan hukum terhadap karya, produk, merek, inovasi, maupun hasil kreativitas yang dihasilkan. Perlindungan HKI diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk daerah.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, peserta diberikan pemahaman mengenai berbagai jenis HKI, antara lain merek, hak cipta, paten, desain industri, indikasi geografis, serta kekayaan intelektual lainnya, termasuk tata cara dan tahapan dalam memperoleh perlindungan HKI. Peserta juga diberikan pemahaman mengenai manfaat pendaftaran HKI sebagai bentuk perlindungan terhadap potensi terjadinya penggunaan atau pengakuan oleh pihak lain tanpa izin.
Pada kesempatan tersebut juga diperkenalkan Sentra Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (SIHAKI) Kabupaten Tabalong sebagai wadah fasilitasi dan pendampingan bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam memperoleh informasi serta layanan terkait HKI. Keberadaan SIHAKI diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pendampingan, konsultasi, serta informasi mengenai proses perlindungan dan pendaftaran kekayaan intelektual.
Dengan adanya sosialisasi dan pengenalan SIHAKI ini, diharapkan semakin banyak potensi lokal Kabupaten Tabalong yang dapat diidentifikasi, didaftarkan, dan memperoleh perlindungan HKI. Hal tersebut sekaligus menjadi langkah strategis dalam mendukung pengembangan ekonomi kreatif, pemberdayaan UMKM, peningkatan daya saing produk daerah, serta penguatan inovasi dan kreativitas masyarakat Kabupaten Tabalong.
Kegiatan ini diharapkan tidak berhenti pada peningkatan pemahaman semata, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui pendampingan dan fasilitasi secara berkelanjutan sehingga kekayaan intelektual yang dimiliki masyarakat Kabupaten Tabalong dapat terlindungi, dikembangkan, dan memberikan manfaat ekonomi maupun sosial bagi masyarakat serta mendukung pembangunan daerah.
#SIHAKITabalong #KekayaanIntelektual #HKI #HakCipta #Merek #InovasiTabalong #BapperidaTabalong #Tabalong #PemkabTabalong #LindungiKarya #KaryaTabalong #InovasiDaerah





