Proses Penyusunan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) Tahun 2020 telah sampai pada tahap Fasilitasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang P-RKPD oleh Gubernur Kalimantan Selatan melalui Badan Perencananaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalimantan Selatan pada Selasa pagi (04/08/2020) menggunakan aplikasi Zoom Meeting.
Bertempat di Aula Bappeda Kabupaten Tabalong, Kepala Bappeda Kabupaten Tabalong Muhammad Noor Rifani memaparkan mengenai rancangan P-RKPD tahun 2020 dengan didampingi oleh Sekretaris dan Kepala Bidang (Kabid) serta Kepala Sub Bidang (Kasubid) lingkup Bappeda Kabupaten Tabalong.
Fasilitasi yang dipimpin oleh Rahmiyanti selaku Plt. Sekretaris Bappeda Provinsi Kalsel ini membahas perubahan yang terjadi pada RKPD Kabupaten Tabalong tahun 2020 dimana memuat perubahan asumsi ekonomi makro daerah akibat dampak Covid-19, perubahan asumsi dengan kebijakan keuangan daerah yang telah ditetapkan sebelumnya, serta program dan kegiatan yang dapat diusulkan untuk ditampung dalam APBD Perubahan tahun 2020 dengan memprioritaskan penanganan dampak pandemi Covid-19.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 86 tahun 2017, hasil fasilitasi P-RKPD oleh Gubernur Kalsel akan menjadi bahan dalam penyempurnaan P-RKPD tahun 2020.